Sidimpuanpos.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, bersama dengan TNI, Polri, dan BNNK Tapsel, berhasil mengamankan setidaknya 18 orang, baik pria maupun wanita, dari berbagai lokasi seperti kafe, pondok, karaoke, dan warung remang-remang dalam sebuah operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Padangsidimpuan pada Rabu (14/5/2025) malam.
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 WIB ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), menanggulangi peredaran narkoba, serta melakukan pemeriksaan identitas, dengan fokus di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, terutama di beberapa kafe dan tempat hiburan malam.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perda dan Perwal yang berkaitan dengan ketertiban umum dan larangan minuman keras di Kota Padangsidimpuan. Selain itu, juga merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP Nomor 40 Tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan UU Narkotika.
Baca Juga : Keberangkatan Jemaah Calhaj Padangsidimpuan Kloter 13 Diselimuti Suasana Haru
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menargetkan beberapa kafe dan pondok yang sebelumnya telah diberikan peringatan karena diduga melanggar norma agama dan kesusilaan. Dalam razia itu, enam pasang pria dan wanita yang bukan suami istri dan tidak memiliki kartu identitas berhasil ditemukan dan diamankan.
Selanjutnya, razia dilaksanakan di sebuah tempat karaoke/live music yang diduga sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan pengunjung, dan setelah dilakukan tes urine oleh BNN, tiga di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, pada Jumat (16/5/2025) menyampaikan bahwa dalam operasi gabungan itu, terdapat 18 orang pemuda yang tidak memiliki identitas, yang kemudian didata dan diberikan pembinaan.
” Sebelum diproses lebih lanjut, mereka diberikan pembinaan serta meminta para pelanggar untuk menghubungi keluarga sebagai penjamin, dan menandatangani surat pernyataan, ” kata Zulkifli.
Ia menyatakan bahwa operasi gabungan yang kami lakukan bersama TNI, Polri, dan BNN adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan Perda serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
” Kami tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti tidak membawa kartu identitas, tetapi juga secara serius menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba yang merusak moral generasi muda, ” tegasnya
Lihat Juga : Polsek Batang Toru Tangkap Pengedar Shabu di Angkola Sangkunur, Ini Modusnya
Dalam kegiatan ini, mereka juga mengutamakan pendekatan yang bersifat humanis. Bagi warga yang terjaring tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami memberikan pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki diri dengan melibatkan keluarga.
” Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha kafe, karaoke dan tempat hiburan agar tidak menjadikan usahanya sebagai tempat maksiat atau transaksi narkoba. Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, ” ucapnya. (Samsul)


