Selasa, Oktober 13, 2026

Hari Kebebasan Pers 2026, SMSI Soroti Kemudahan Legalitas Media

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, dalam keterangan pers memperingati World Press Freedom Day, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1993, berawal dari inisiatif wartawan Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi UNESCO. Tahun 2026, peringatan dipusatkan di Zambia.

Baca Juga : Antrean Panjang BBM di SPBU Padang Luar Hingga Malam Hari

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara mendukung kebebasan pers serta menghargai peran pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” ujarnya.

Ia juga menilai tidak perlu ada regulasi tambahan yang menyulitkan usaha pers.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Baca Juga : Warga Padang Luar Keluhkan Genangan Air di Sepanjang Jalan

Firdaus menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat serta menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (Leli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Patroli Sat Samapta Polres Padangsidimpuan, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Satuan Samapta Polres Padangsidimpuan melaksanakan patroli...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This