Sidimpuanpos.com – Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal dari Belitung menuju Jakarta berhasil digagalkan Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung. Pengungkapan dilakukan di area parkir Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang hendak mengangkut barang menggunakan KM Sawita tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram serta 37 balok timah hasil peleburan home industry seberat sekitar 947 kilogram yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Berdasarkan pendataan awal, aktivitas tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,11 miliar. Nilai itu masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui pemeriksaan lanjutan terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.
Baca Juga : Kunjungi Ponpes PEMADU, Kapolres Paluta Perkuat Sinergi Bina Generasi Muda
Petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan mencampurkan komoditas timah bersama barang lain, seperti oli bekas, rokok, dan kotak berisi burung, di dalam truk ekspedisi. Seluruh barang masih didalami untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas pengangkutannya.
Kini, seluruh barang bukti telah diamankan di GBT Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus menelusuri asal-usul barang, pihak pemilik, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam dugaan perdagangan timah ilegal tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperketat pengawasan jalur distribusi komoditas timah, khususnya melalui pelabuhan, guna mencegah penyelundupan, melindungi sumber daya alam, dan menghindari kerugian negara. Masyarakat serta pelaku usaha pun diimbau mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak melakukan penambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah tanpa dokumen dan izin yang sah.(AR)


