Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyambangi Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola THM untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Razia dipimpin Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, dengan membagi personel menjadi dua tim.
Sejumlah instansi turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kodim 0212/Tapsel, Polisi Militer, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapsel, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: DWP UIN Syahada Padangsidimpuan Dorong Perempuan Berkarya Lewat Tulisan
Adapun empat lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Cafe 99 Karaoke & Homestay, D’Zone Karaoke, Cafe 28 Karaoke & Bar, serta Bells Cafe.
Dalam pelaksanaannya, tim pertama melakukan pemeriksaan di Cafe 28 Karaoke & Bar dan D’Zone Karaoke. Saat petugas tiba di Cafe 28, tidak ditemukan pengunjung. Sementara di D’Zone Karaoke, ruangan karaoke juga dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, tim kedua melakukan pemeriksaan di Cafe 99 Karaoke & Homestay. Petugas melakukan tes urine terhadap dua orang karyawan dan seorang pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan negatif narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Bells Cafe yang berada di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di lokasi tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap dua orang karyawan dan seorang pengunjung, dengan hasil seluruhnya negatif narkotika.
Secara keseluruhan, sebanyak enam orang menjalani tes urine dalam kegiatan tersebut dan semuanya menunjukkan hasil negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika di empat lokasi yang diperiksa.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas menyampaikan imbauan kepada pengelola THM agar bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan jam operasional, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan usaha masing-masing.
Pengelola juga diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau BNN apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Lihat Juga: 11 Ormas Islam dan MUI Tapsel Satukan Langkah Bangun Umat
Mengingat remaja tersebut masih di bawah umur, Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penanganan dengan tujuan mengembalikannya kepada orang tua.
Petugas juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari, sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari berbagai risiko pergaulan yang dapat merugikan masa depan mereka.
Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, berharap komunikasi dan kerja sama dengan para pelaku usaha hiburan malam serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik.
Upaya pencegahan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Padangsidimpuan, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjauhi narkotika dan melindungi anak-anak dari lingkungan yang tidak sesuai dengan usianya. (Wan)


