Sidimpuanpos.com – Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan terus memperketat pengawasan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional guna memastikan stabilitas pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil survei terbaru di lapangan, harga komoditas pangan mengalami fluktuasi, di mana Cabai Merah dibanderol seharga Rp24.000 per kg, sementara Bawang Merah menyentuh angka Rp40.000 per kg, Jumat (23/01/2026).
Di sisi lain, untuk komoditas minyak goreng, khususnya Minyakita, harga terpantau stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp15.700 per liter.
Baca Juga : Bupati Tapsel Soroti Korban Banjir dan Longsor Saat Safari Isra’ Mi’raj
Pihak Dinas Perdagangan Kpta Padangsidimpuan menjelaskan bahwa angka-angka tersebut didapat melalui proses verifikasi yang ketat. Petugas lapangan diterjunkan setiap hari ke empat pasar pantauan utama, yaitu Pasar Saroha, Sangkumpal Bonang, Pajak Batu, dan Sadabuan.
“Tugas kami adalah mencatat harga dari tiga pedagang berbeda sebagai sampel, lalu diambil rata-ratanya. Data ini kemudian langsung kami input ke aplikasi SP2KP milik Kementerian Perdagangan setiap hari. Jadi, pemerintah pusat bisa memantau langsung situasi harga di daerah kami,” ujar salah satu petugas dinas dalam sesi wawancara lapangan (23/01/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga cabai maupun bawang, karena harga kedua komoditas tersebut murni mengikuti mekanisme pasar atau hukum suplai dan permintaan.
Hal ini berbeda dengan minyak goreng curah atau Minyakita yang distribusinya diawasi ketat melalui kerja sama dengan produsen dan Bulog sebagai distributor.
Seorang warga yang ditemui di pasar mengungkapkan harapannya agar harga-harga tersebut tetap terjangkau.
“Harga bawang Rp40.000 memang terasa lumayan tinggi, tapi syukur harga cabai masih di Rp24.000 jadi masih bisa tertutupi. Kami berharap pemerintah terus memantau stok agar harga tidak tiba-tiba melonjak, terutama untuk minyak yang sangat kami butuhkan sehari-hari,” ungkapnya.
Lihat Juga : Masjid Agung Sibuhuan Jadi Lokasi Ramadhan Fair 2026
Pihak Dinas Perdagangan juga menghimbau masyarakat agar tidak salah persepsi mengenai peran dinas di lapangan. Pemerintah daerah berfungsi sebagai pemantau dan pelapor kondisi riil, bukan sebagai pihak yang menentukan harga secara sepihak di pasar.
“Kami memotret kondisi apa adanya untuk dilaporkan ke pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional. Transparansi data adalah prioritas kami agar tidak terjadi penimbunan atau permainan harga di tingkat pedagang,” tutup petugas tersebut.(Dani)


