Sidimpuanpos.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan melarang penggunaan kembang api dalam seluruh perayaan malam pergantian tahun yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta di wilayah Jakarta.
Larangan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Aturan ini menyasar kegiatan-kegiatan yang memiliki izin resmi, seperti acara perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi komersial lainnya.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk keprihatinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas musibah yang melanda sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah berharap perayaan pergantian tahun dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan penuh empati terhadap kondisi tersebut.
Baca Juga : UMTS Turunkan Tim Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan razia terhadap pedagang kembang api maupun masyarakat yang menyalakan kembang api secara personal. Menurutnya, pendekatan persuasif lebih diutamakan dibandingkan tindakan represif.
“Pemerintah tidak ingin mengganggu kebahagiaan warga dalam menyambut tahun baru. Oleh karena itu, imbauan ini dilakukan dengan cara yang lebih humanis,” ujar Pramono.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan tetap menjaga rasa kepedulian sosial.(Fajry)
Sumber : Kumparan


