Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan ST. Moh. Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (23/05/2025) malam.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SBA, berusia 37 tahun, merupakan warga setempat dan berstatus pengangguran. Pada saat penangkapan, petugas yang didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dengan total berat 17,78 gram, serta sebuah kotak rokok merek Lufman Mild yang digunakan sebagai wadah penyimpanan ganja.
Informasi yang diperoleh dari Mapolres Padangsidimpuan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, mengindikasikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, RSN, yang menginformasikan bahwa ia mendapatkan ganja dari pelaku SBA.
Baca Juga : Simpan Sabu di Pelepah Sawit, Pria Ini Diciduk Polisi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diidentifikasi oleh RSN dan berhasil mengamankan pelaku yang dikenal dengan inisial SBA.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di kantong sebelah kanan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seorang individu yang berinisial “C” dan berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah menjalani interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk melanjutkan proses penyidikan. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengembangkan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba tersebut.
Lihat Juga : Dr Nggelem Ginting Tegaskan Pentingnya Peran Kasek Bangun Pendidikan Karakter di Sekolah
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, telah mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika telah dilakukan.
” Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya, ” ujar Kasi Humas. (Pan)


