Sidimpuanpos.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban dalam menangani dugaan kasus pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani secara serius oleh penyidik.
“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan,” ujar Ipda Lisa, Senin (20/10/2025).
Baca Juga : Bantahan Chandra Dalimunthe dan Taruhan Integritas Program PHTC Bobby Nasution
Lebih lanjut dijelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Juni 2025 telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim serta Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor.
Selain itu, dilakukan pula pengecekan lapangan bersama petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapsel guna memastikan batas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas BPN diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/2013 milik pelapor,” jelas Ipda Lisa.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap petugas Kantah sebagai saksi ahli.
“Sebagai tindak lanjut, penyidik dijadwalkan akan memeriksa pihak Kantah Kabupaten Tapsel pada Jumat (17/10/2025) sekaligus melaksanakan gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” terangnya.
Lihat Juga : Sabam Rajagukguk Dorong UMKM Lokal Terlibat di SPPG Padangsidimpuan
Lebih jauh, srikandi Polres Tapsel itu menegaskan bahwa tudingan lambannya penanganan kasus tidak berdasar. Menurutnya, sikap hati-hati penyidik justru menunjukkan profesionalisme agar setiap proses hukum memiliki dasar kuat dan objektif.
“Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional dan proporsional. Kami menghargai perhatian publik terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti,” pungkasnya. (Adi)


