Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BDH (44), tersangka kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Bambang Rahmadi, di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua. BDH, warga Dusun Silinggom Linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan PT TPL.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 120 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TAPSEL / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 April 2025, dengan pelapor atas nama Suriadi Siangian,” jelas Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, Minggu (11/5/2025).
Dalam keterangannya, Maria menyebut BDH ditangkap saat tengah melintas menggunakan sepeda motor roda dua. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Maria.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya. (Pan)


