Rabu, Oktober 14, 2026

Polsek Batang Toru Tangkap Pengedar Shabu di Angkola Sangkunur, Ini Modusnya

Must Read

Sidimpuanpos.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menunjukkan dedikasinya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pada kesempatan kali ini, seorang pria berinisial SAD (43) yang merupakan penduduk Desa Malombu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, ditangkap oleh personel Polsek Batangtoru karena ditemukan memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka ditangkap oleh petugas di Dusun Amborlang, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, tepat di tepi jalan saat ia sedang mengemudikan mobil L300 Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8299 PF.

Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka, yang dikenal sebagai pembeli sawit tetapi sering menukarkannya dengan narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Meutya Hafid Akan Disambut 100 Kurir Saat Hadiri Munas XI Asperindo

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Polsek Batangtoru segera melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka sedang mengemudikan mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8299 PF.

Petugas pun menghentikan kendaraan yang dikemudikan tersangka dan mengamankannya, karena dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu di bagian belakang bak mobil, yang disembunyikan di antara muatan kelapa sawit.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu plastik assoy merah berisi 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan seberat 6,13 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 3 paket kecil sabu seberat 0,34 gram. Petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna silver dan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8299 PF.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Darwin (masih dalam penyelidikan), sebanyak 20 gram yang dibungkus dalam empat paket.

Pelaku mengaku, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dalam paket seharga antara Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 per paket untuk memperoleh keuntungan.

Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut dan keorntingan pengembangan kasus.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (16/5/2025) membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Lihat Juga : Polres Tapsel Ungkap Jaringan Narkoba di Arse, Tiga Tersangka Diamankan

” Tersangka kini sedang dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus, ” ujar Maria.

Kasi Humas juga menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

” Polres Tapsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika, ” katanya (Martahi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Kreatif! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Hasilkan Miniatur Vespa Bernilai Ekonomi

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya meningkatkan kreativitas dan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This