Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025–2029 kepada DPRD Kota Padangsidimpuan pada hari Selasa (22/7/25).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, S.Ak. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Asisten II, Kepala Bapperlitbangda, Kepala BPKPAD, serta Kabag Hukum. Acara penyerahan berlangsung di ruang kerja Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sebanyak 30 salinan dokumen RPJMD diserahkan sebagai bahan untuk dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif guna menyusun arah pembangunan lima tahun mendatang.
Baca Juga : Rico Waas Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih
Dalam pernyataannya, Plt. Sekda Roni Gunawan Rambe menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari langkah penting dalam proses penyusunan RPJMD yang akan menjadi pedoman utama pembangunan Kota Padangsidimpuan hingga tahun 2029.
“Dokumen ini tidak hanya berisi rencana teknokratik, tetapi juga memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi riil Kota Padangsidimpuan,” ujar Sekda Roni.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar pembahasan di DPRD berlangsung secara konstruktif dan dapat menghasilkan dokumen final RPJMD yang mampu merespons tantangan pembangunan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga : Rico Waas Siapkan Program Anti-Bullying di Sekolah
“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengawal dan menyempurnakan rancangan ini agar benar-benar berdampak positif bagi kemajuan Padangsidimpuan ke depan,” tambahnya.
Penyerahan dokumen RPJMD ini menjadi langkah awal kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah lima tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Samsul)


