Selasa, Oktober 13, 2026

Bangunan Tanpa IMB dan PKL Langgar Aturan, Satpol PP Sidimpuan Lakukan Tindakan Tegas

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban rutin terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Senin (21/7/2025).

Tindakan penertiban ini dilakukan untuk merespons sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan badan jalan secara ilegal, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak tertata, serta bangunan yang berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Petugas gabungan yang terdiri dari ASN dan personel Penegak Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP turun langsung ke lapangan, dengan fokus penindakan di sekitar Pasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan. Target utama mereka adalah kios-kios liar yang berdiri di atas saluran drainase dan mengganggu kelancaran lalu lintas serta kebersihan lingkungan sekitar.

Baca Juga : Operasi Patuh Toba 2025: Edukasi Humanis Polres Tapsel untuk Pengendara

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Pasar dan himbauan disampaikan secara persuasif kepada para pedagang agar membongkar sendiri kios liar dan kembali berjualan di dalam area pasar,” kata Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan, Akhyar Ramadhan Siregar, saat memimpin kegiatan.

Di samping itu, petugas juga memberi peringatan kepada pedagang ayam yang membangun kandang di dalam kios, agar menggunakan kios sesuai fungsinya serta menjaga kebersihan pasar dari bau menyengat.

Sementara di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, pengawasan difokuskan pada pelanggaran terkait IMB. Tiga bangunan menjadi sasaran, yakni milik Adi di Jalan Ompu Sarudak yang tidak mengantongi IMB dan telah diberikan imbauan untuk segera mengurus izin.

Kemudian, bangunan milik Bidan Nita Susilawati di Jalan Sutan yang belum memiliki IMB — imbauan disampaikan melalui tukang bangunan yang sedang bekerja. Sementara bangunan milik Madin Siagian di lokasi yang sama diminta segera memasang papan IMB karena hingga kini belum terpajang di lokasi.

Lihat Juga : Pemko Medan Bantu Siswa Lewat Program Tebus Ijazah

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, yang turut didampingi Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan penegakan ini dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 16 Tahun 2023 mengenai SOP Satpol PP, serta Perda Kota Padangsidimpuan tentang penataan PKL dan perizinan bangunan.

“Penegakan ini bukan sekadar untuk ketertiban, tetapi juga bagian dari upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Zulkifli. (Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Polres Padangsidimpuan Dukung Ketahanan Pangan, 1,9 Ton Jagung Diserap Bulog

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN– Polres Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Sebanyak 1,9 ton atau 1.900 kilogram...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This