Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini menyasar dua kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, yakni Kelurahan Sabungan Jae dan Kelurahan Sabungan Sipabangun.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama Tim Penegakan Daerah (GAKDA), Satpol PP menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan kandang sapi milik Eddi Warmi di Jalan Siharang-Karang, Kelurahan Sabungan Jae.
Dari peninjauan, ditemukan 13 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 2 ekor kambing. Kandang tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa pembuangan limbah ternak yang mengarah ke anak sungai dan persawahan warga. Tim Satpol PP memberikan edukasi kepada pemilik ternak mengenai dampak pencemaran lingkungan. Pemilik mengakui bahwa kolam limbah sebelumnya tidak digunakan lagi karena pipa pembuangan rusak. Personel Satpol PP mengimbau agar sistem pembuangan limbah segera diperbaiki, bahkan jika memungkinkan dibuatkan safety tank untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.
Baca Juga : Operasi Patuh Toba Polres Padangsidimpuan: 248 Kendaraan Ditilang, 2 Kecelakaan Terjadi
Selanjutnya, di Kelurahan Sabungan Sipabangun, tepatnya di Jalan Sutan, Tim Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pemilik kandang unggas, Ali Muhammad Harahap. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 250 ekor ayam dan bebek petelur yang dikandangkan kurang dari 150 meter dari pemukiman warga. Meskipun tidak tercium bau menyengat, pemilik mengaku telah memperoleh izin dari Perangkat Desa. Satpol PP tetap mengimbau agar kebersihan kandang terus dijaga guna menghindari potensi konflik dengan masyarakat di kemudian hari.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menekan pelanggaran Perda dan Perkada.
“Penegakan ini bukan untuk mematikan aktivitas warga, melainkan untuk memastikan segala kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Zulkifli.
Lihat Juga : Pemko dan BAZNAS Padangsidimpuan Bersinergi Salurkan Zakat untuk Ratusan Warga
Beliau menambahkan bahwa keberadaan kandang ternak di lingkungan permukiman harus memperhatikan aturan jarak, kebersihan, dan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial. Satpol PP juga mengapresiasi pemilik ternak yang kooperatif dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.(Samsul)


