Sidimpuanpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Padangsidimpuan memberikan remisi umum kepada 613 narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, bersama Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap pada Sabtu (17/08).
Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wali Kota Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa remisi bukan hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga : Padangsidimpuan Gelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI
Ia juga berpesan agar mereka terus mengembangkan diri dan mematuhi tata tertib.
Kepala Lapas Kelas II Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan rincian penerima remisi, yaitu 26 orang menerima remisi pertama dan 587 lainnya remisi lanjutan.
Sementara itu, 106 warga binaan tidak memenuhi syarat. Mayoritas penghuni Lapas saat ini adalah kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 701 orang, jauh di atas kapasitas normalnya.
Lihat Juga : KONI Tapsel Kobarkan Semangat Olahraga di Hari Kemerdekaan
Acara yang turut dihadiri jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya ini ditutup dengan pameran hasil karya warga binaan, menunjukkan hasil dari program pembinaan yang telah mereka jalani. (Samsul)


