Sidimpuanpos.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil membongkar sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bongkar rumah.
Kasus ini berhasil diungkap setelah tim penyidik Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga : Penumpang Travel di Padangsidimpuan Ditangkap Bawa Sabu 47 Gram
Ia mengungkapkan, sindikat curanmor ini telah beraksi di 13 lokasi kejadian (TKP) dan pihaknya berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai merek.
Dalam kasus curanmor, polisi menangkap pelaku berinisial SS (27) dan seorang wanita berinisial MS (35) yang diduga membantu menyembunyikan hasil curian.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di sepeda motor.
Pelaku SS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara MS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Untuk kasus curat, polisi menangkap seorang residivis berinisial RR (21) yang telah beraksi di 3 TKP berbeda.
Ia ditangkap saat mengemudikan angkot pada Senin (11/8/2025).
Lihat Juga : Pimpin Kominfo Sumut, Erwin Harahap Fokus pada Tata Kelola
Dalam aksinya, RR merusak pintu rumah korban menggunakan parang dan berhasil membawa kabur sepeda motor, tabung gas, dan ponsel.
Dalam kesempatan ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
Ia berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan, segera melapor ke polisi bila mengetahui tindak kejahatan, dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.(Pan)


