Selasa, Oktober 13, 2026

Prof Henri Dorong Revisi UU ITE Demi Kebebasan Pers

Must Read

Sidimpuanpos.com – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof. Henri Subiakto, menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lahir sebagai konsekuensi logis dari pesatnya perkembangan teknologi digital yang memunculkan berbagai bentuk komunikasi baru di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang digelar secara daring oleh SMSI Pusat melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurutnya, kemajuan teknologi informasi telah menciptakan berbagai aktivitas berbasis internet yang melahirkan tindakan hukum baru dan memerlukan dasar pengaturan yang jelas.

Baca Juga : Sumpah Pemuda, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Pemuda Jaga Persatuan Bangsa

“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri.

Ia mengungkapkan, jumlah pengguna internet di Indonesia kini mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) tercatat lebih dari 224 juta akun aktif.

Dengan angka sebesar itu, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai perkara hukum di Indonesia.

Namun, Prof. Henri menyoroti masih adanya persoalan dalam penerapan UU ITE, terutama ketika digunakan untuk menjerat produk jurnalistik dan opini publik di media.

“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kemunculan media baru seperti podcast dan platform daring berkembang pesat berkat kemudahan akses serta biaya produksi yang relatif rendah.

“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa media baru tetap wajib menjunjung prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi dan objektivitas pemberitaan.

“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Prof. Henri juga menyoroti fenomena kriminalisasi jurnalis melalui UU ITE, terutama saat liputan atau opini menyentuh isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.

“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.

Lihat Juga : Perkemahan Pramuka “Tapsel Bangkit” 2025 Sukses Digelar di Sipirok

Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam mendorong revisi UU ITE, agar penerapannya tidak mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” pungkasnya. (Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This