Sidimpuanpos.com – Dua petani asal Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial T (34) dan HN (40), diamankan personel Polsek Batang Angkola, Selasa malam (17/2/2026). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika dari arah Mandailing Natal menuju Tapanuli Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Gustra Yadi, S.H., memimpin tim melakukan pemantauan di lapangan.
Di Kelurahan Sayur Matinggi, petugas mendapati seorang pria berinisial T dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik rokok berisi 14 paket kecil daun ganja kering.
Baca Juga : Stok Menipis, Harga Sayur Mayur di Pasar Tradisional Melejit di Awal Ramadan
Berdasarkan pengakuan T, ganja tersebut dibeli bersama rekannya, HN. Petugas kemudian mengamankan HN yang berada tidak jauh dari lokasi.
AKP Triharjanto mengungkapkan, kedua pelaku baru saja kembali dari Sihepeng, Kabupaten Mandailing Natal, untuk membeli ganja. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai mengalami ban bocor saat perjalanan pulang.
“Motor yang mereka gunakan bocor. Petugas melakukan penangkapan saat keduanya berhenti memperbaiki kendaraan di tempat tambal ban,” ujar AKP Triharjanto, Rabu (18/2/2026).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Angkola untuk proses hukum lebih lanjut. (Dani)


