Selasa, Oktober 13, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Trotoar dan badan jalan di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota. Demi menjaga ruang publik tetap nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas berjualan yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut.

Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu dilaksanakan secara rutin di sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan, Senin (6/7/2026). Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan doa bersama di Mako 55 sebagai awal pelaksanaan tugas.

Operasi dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, bersama personel Seksi Penindakan dan Tim GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Bupati Tapsel: GRIB Jaya Cup I Bangkitkan Sepak Bola Daerah

Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Bincar. Pengawasan juga dilakukan di kawasan Jalan Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, dengan meninjau keberadaan pondok dan gubuk yang berdiri di lokasi tersebut. Sejumlah spanduk serta terpal penutup pondok yang melampaui batas yang diizinkan turut dibongkar oleh petugas.

Selanjutnya, pengawasan difokuskan pada kawasan jalan protokol di pusat Kota Padangsidimpuan, terutama di lokasi yang banyak ditempati pedagang kuliner.

Di lokasi itu, petugas masih menemukan beberapa pedagang kopi yang menempatkan gerobak maupun kendaraan usahanya di atas trotoar dan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan. Mereka diimbau untuk memindahkan aktivitas usahanya ke tempat yang telah diperbolehkan sehingga hak pejalan kaki dan pengguna jalan tetap terjaga.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa trotoar dibangun sebagai ruang bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan diperuntukkan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan. Oleh karena itu, kedua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus menjaga keindahan wajah Kota Padangsidimpuan.

“Selain itu, kegiatan pengawasan rutin juga bertujuan mencegah berbagai bentuk pelanggaran Perda yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Lihat Juga : Satgas PRR Perkuat Tata Ruang Wilayah Pascabencana

Zulkifli juga menekankan bahwa upaya penegakan Perda tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP sendiri. Diperlukan sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, serta Dinas Perdagangan agar penataan pedagang, pengawasan perizinan, dan pemanfaatan trotoar maupun badan jalan dapat berjalan lebih efektif.

“Karena itu, dalam operasi penertiban ke depan diharapkan keterlibatan OPD terkait bersama-sama melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pemanfaatan ruang publik, sehingga kota tetap tertata, nyaman, serta aman bagi seluruh warga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This