Sidimpuanpos.com – Harapan untuk memperoleh keuntungan dalam waktu singkat justru berujung kerugian bagi puluhan warga Kota Padangsidimpuan. Sebanyak 51 orang diduga menjadi korban investasi bodong yang dijalankan seorang perempuan berinisial MA melalui media sosial, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah laporan polisi bernomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara diterima pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga menawarkan investasi melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Dalam promosi itu, calon investor dijanjikan keuntungan menggiurkan, yakni modal Rp1 juta akan kembali menjadi Rp2 juta hanya dalam waktu 7, 14, atau 30 hari.
Baca Juga : Raim Laode Hibur Ribuan Pengunjung PRSU di Tengah Hujan
Salah seorang korban, Yuan Putri Kemayung (19), mengaku tergiur setelah melihat promosi tersebut pada 5 Juli 2026. Setelah berkomunikasi dengan MA dan merasa yakin, ia mentransfer dana sebesar Rp10 juta. Tersangka menjanjikan pengembalian sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung diterima. Belakangan, korban mengetahui dirinya bukan satu-satunya yang mengalami nasib serupa. Puluhan orang lainnya juga mengaku telah menyetorkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan yang dijanjikan.
Saat dimintai pertanggungjawaban, MA mengakui uang yang diterimanya telah habis digunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain. Korban bersama sejumlah saksi kemudian membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan polisi mengungkap sedikitnya 51 orang menjadi korban. Dari jumlah itu, 48 orang telah menyerahkan identitas beserta bukti transfer kepada penyidik. Nilai investasi yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp68 juta, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp400 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, serta surat pernyataan dari para korban.
Lihat Juga : Rektor UIN Syahada Lepas 120 Peserta Yudisium FASIH
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan sedikitnya dua alat bukti yang telah dikumpulkan, MA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka diduga menjalankan praktik investasi bodong tersebut sejak Mei hingga Juli 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujar AKP H. Naibaho. (Pan)


