Sidimpuanpos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga : Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia di Gunungsitoli
Menurutnya, PWI tidak mempersoalkan hak advokat dalam membela klien. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan insan pers.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegasnya.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Lihat Juga : Rico Waas Nobar Final Piala Dunia Bersama Warga
Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” tutup Akhmad Munir.(Ali)


