Sidimpuanpos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan bahwa kompetensi sumber daya manusia (SDM) memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan risiko pada sektor microbanking.
“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah ketika menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Afriansyah, pengelolaan risiko menjadi salah satu aspek penting dalam sektor microbanking. Hal ini karena sektor tersebut menghadapi berbagai jenis risiko, di antaranya risiko kredit, operasional, hingga tindakan kecurangan atau fraud. Karena itu, diperlukan SDM yang memiliki kompetensi untuk mengidentifikasi, mengendalikan, serta melakukan pemantauan terhadap berbagai risiko tersebut.
Baca Juga: Menaker Dorong Mahasiswa Seimbangkan Keahlian Teknis dan Human Skills
Ia menjelaskan, perkembangan industri keuangan berlangsung dengan cepat. Kondisi ini membuat peningkatan kapasitas SDM tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman teori. Tenaga kerja juga perlu memiliki keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Sejalan dengan hal tersebut, sertifikasi kompetensi dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja. Afriansyah menegaskan bahwa sertifikasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, melainkan harus benar-benar menggambarkan kemampuan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan di lapangan.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.
Untuk menjaga agar sertifikasi kompetensi sesuai dengan prinsip 4T tersebut, Kemnaker memiliki lima peran. Kelima peran itu meliputi menjaga standar kompetensi, memastikan mutu pelatihan, memberikan pengakuan terhadap kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja melalui prinsip link and match, serta mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
Kelima peran tersebut menjadi bagian dari langkah Kemnaker dalam memastikan sertifikasi kompetensi tetap sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri. Dengan begitu, sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja, tetapi juga menunjukkan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan di tempat kerja. (Humas kemnaker)


