Sidimpuanpos.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersama dalam penataan pasar kerja, baik di tingkat nasional maupun daerah. KBJI 2026 juga menjadi standar klasifikasi jabatan yang dapat dibandingkan secara internasional karena penyusunannya mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO).
KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Dalam proses penyusunannya, Kementerian Ketenagakerjaan menerima berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis agar klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat menggambarkan perkembangan serta kebutuhan pasar kerja di Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli saat peluncuran KBJI yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Menurut Yassierli, keberadaan KBJI juga dapat memberikan manfaat bagi dunia industri, terutama dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan penataan organisasi perusahaan. Adanya klasifikasi jabatan yang terstandar diharapkan dapat membuat informasi mengenai suatu jabatan lebih mudah dipahami dan dikomunikasikan antara perusahaan maupun dengan para pencari kerja.
Ia menambahkan, perubahan yang terus terjadi di dunia kerja membuat KBJI perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi pasar kerja. Pembaruan tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkala dengan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan jabatan.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Selain pembaruan secara berkala, Yassierli juga menyoroti pentingnya digitalisasi KBJI. Dengan digitalisasi, informasi mengenai klasifikasi jabatan diharapkan dapat diakses masyarakat secara lebih mudah serta dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan dunia kerja.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa KBJI memiliki hubungan erat dengan penyediaan informasi mengenai pasar kerja. Data ketenagakerjaan yang diperoleh melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam menyajikan informasi terkait pekerjaan.
Lihat Juga: Jadi Tuan Rumah Maulid Akbar, UIN Syahada Fokus Siapkan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.
Menurutnya, data tersebut dapat membantu melihat perubahan struktur jabatan sekaligus mengetahui kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang. Jabatan yang mengalami pertumbuhan, berkembang pesat, maupun jabatan baru dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelas Yassierli.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan kemudian diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia mengatakan penyusunan KBJI 2026 dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui serangkaian pembahasan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat menggambarkan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di dunia kerja. (Humas Kemnaker)


