Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 20 kilogram di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 20 ball ganja dengan berat keseluruhan 20 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna putih, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp700 ribu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Baznas Tapsel Dorong Zakat Produktif Bergulir untuk Entaskan Kemiskinan
Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono. Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung biru dari arah Jalan Melati Padangsidimpuan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan sepeda motor tersebut di Jalan Yos Sudarso, Kota Padangsidimpuan.
Namun, saat hendak diamankan, pengendara tersebut berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motornya. Petugas kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pria tersebut sekitar 20 meter dari lokasi awal.
Dalam proses pengamanan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota polisi.
Lihat Juga: Rayakan Hari Batik Nasional, JNE Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun Hadirkan Koleksi ‘Menemani’
Setelah berhasil diamankan, petugas memeriksa karung warna biru yang dibawa terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan 20 ball yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 20 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Ganja tersebut rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapsel. Untuk mengantarkan ganja itu, S dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta, namun baru menerima pembayaran sebesar Rp800 ribu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
“Masyarakat juga diminta turut membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” terangnya. (Wan)


