Sidimpuanpos.com – Forkopimda bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan tokoh agama mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengawasi aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat. Rakor ini berlangsung di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Utara pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, AKP Marzuki, SH, Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel, Kapten Samson Marbun, serta Kepala Kantor Kesbangpol Padangsidimpuan, M. Erwin Nasution.
Selain itu, turut hadir Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, Ketua FKUB Padangsidimpuan, Dr. H. Zulfadli Nasution, M.Pd, serta Camat Padangsidimpuan Utara dan Selatan beserta para Lurah dari masing-masing kecamatan.
Baca Juga : Pegawai DJBC Aceh Ikuti Pelatihan Handheld X-Ray, Tingkatkan Pengawasan Barang
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, dalam penjelasannya menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai kebebasan beragama dan berkepercayaan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut harus tetap mematuhi hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
” Oleh karena itu, pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat menjadi sangat penting untuk menghindari potensi konflik, penyimpangan, maupun pelanggaran hukum, ” ujar Jimmi
Ia menerangkan, sebagai bagian dari unsur penegak hukum, Kejaksaan melalui bidang Intelijen memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
” Kami dari Kejaksaan siap bersinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mendukung langkah preventif dan represif secara terukur terhadap pelanggaran hukum dan mendorong penyelesaian masalah melalui pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, ” ujarnya
Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, AKP Marzuki, menjelaskan bahwa secara keseluruhan, situasi Kamtibmas di Kota Padangsidimpuan cukup aman. Meskipun demikian, masih terdapat potensi gangguan, terutama yang berasal dari aliran keagamaan yang tidak resmi dan tidak terdaftar atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
” Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Padangsidimpuan telah dan akan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi melalui kegiatan Intelijen dan patroli keagamaan, serta berkoordinasi intensif dengan TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, FKUB dan MUI dalam menyikapi isu keagamaan dan kepercayaan, ” terangnya
Berikut adalah pernyataan dari Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kota Padangsidimpuan Tahun 2025:
H. Zulfan Efendi Hasibuan, selaku Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, mengungkapkan bahwa MUI memiliki kewajiban moral dan religius untuk membimbing masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam ajaran yang menyimpang atau sesat. Selain itu, MUI juga bertugas untuk menyampaikan fatwa dan panduan keagamaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih.
” MUI mengajak seluruh masyarakat bijak dalam menerima informasi keagamaan, tidak mudah percaya kepada pengajar atau kelompok yang tidak jelas sanad dan keilmuannya dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyimpangan akidah di lingkungan sekitar, ” katanya
Sementara itu, Kakan Kesbangpol Padangsidimpuan, M. Erwin Nasution, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara Rakor ini.
Lihat Juga : Kapolres Dukung Seminar dan Kompetisi Sains Pemuda Muhammadiyah Padangsidimpuan
” Rakor ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, agar tidak berkembang menjadi paham atau gerakan yang menyimpang, mengganggu ketertiban, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial, ” jelasnya
Usai pemaparan, sesi tanya jawab dilaksanakan sebagai wadah interaktif antara peserta dan narasumber. Dalam sesi ini, berbagai masukan serta pandangan strategis disampaikan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat. (Pan)


