Rabu, Oktober 14, 2026

Bobol Rumah Kontrakan, Pria di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

Must Read

Sidimpuanpos.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan pada Jumat (4/7/2025).

Pelaku yang diamankan berinisial HJ (36), warga Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap beberapa saat setelah melancarkan aksinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban, Rizki Insani (24), menerima kabar dari adiknya bahwa rumah kontrakan miliknya yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal, telah dibobol oleh orang tak dikenal.

Baca Juga : PLN UP3 Padangsidimpuan Ajak Warga Manfaatkan Promo Tambah Daya

Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela samping dan pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka, dan seluruh isi rumah tampak acak-acakan.

Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari beberapa barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit tabung gas 3 kilogram, satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta sembilan helai kain selendang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.400.000.

Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah pada HJ sebagai pelaku. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan HJ di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet dan sembilan kain selendang. Namun, untuk tabung gas dan uang tunai yang turut dicuri, belum diketahui apakah telah berhasil ditemukan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan dan proses hukum sedang berjalan. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Lihat Juga : Wabup Tapsel Sambut Jamaah Haji Kloter 20 di Asrama Haji Medan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/297/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This