Selasa, Oktober 13, 2026

AC dan Genset Raib, Pelaku Ternyata Orang yang Dikenal Korban

Must Read

Sidimpuanpos.com – Ketenangan Guslan Deddy Harianto buyar setelah mendapati satu unit AC dan mesin genset miliknya yang biasa disimpan di belakang rumah tiba-tiba lenyap. Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada 8 Agustus 2026 itu bermula ketika korban menyadari kedua barang elektroniknya sudah tidak berada di tempat semula.

Kecurigaan korban mengarah kepada AFS (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang sebelumnya pernah menemuinya dan sempat menawarkan diri untuk membantu menjualkan AC miliknya. Korban pun teringat pertemuan itu, meski tawaran jual-beli saat itu tidak berlanjut lantaran keduanya tak menemukan kesepakatan harga.

Setelah barang-barangnya hilang, korban lantas mendatangi AFS untuk menanyakan keberadaan AC dan genset tersebut. Dalam pertemuan itu, AFS mengaku telah mengambil kedua barang tersebut bersama seorang rekannya tanpa sepengetahuan maupun izin korban.

Berbekal pengakuan itu, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 19 Agustus 2026.

Baca Juga : Diduga Sesak usai Muntah, Petani di Tapsel Ditemukan Tewas

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu tutup unit AC merek LG dan sebatang kayu. Adapun kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta. Selain memeriksa pelaku, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, menggelar perkara, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan. Pelaku kini ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky, melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, membenarkan proses penyidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026). Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang-barang pribadi dan segera melapor ke kepolisian bila menjadi korban tindak pidana atau mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Polres Padangsidimpuan maupun melalui Call Center 110 untuk mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian,” katanya.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Bupati Labusel Hadiri Musda IV Golkar 2026, Romadhon Nasution Kembali Terpilih Aklamasi

Sidimpuanpos.com, LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This