Selasa, Oktober 13, 2026

Lewat Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Padangsidimpuan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan Defisit Rp15,47 Miliar

Must Read

Sidimpuanpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh, didampingi Wakil Ketua Hj Taty Aryani Tambunan.

Rapat tersebut dihadiri 22 dari 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. Turut hadir Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Sekretaris DPRD Roy Susanto Siagian, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pembangunan Tong Pengolahan Emas Ilegal di Simalagi Telan Korban Jiwa

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh mengatakan, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah dilaksanakan melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut di antaranya pembahasan di tingkat Komisi bersama mitra kerja, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh Banggar DPRD bersama TAPD.

“Rapat paripurna pada hari ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026,” ujar Srifitrah Munawaroh.

Sementara itu, dalam laporan Banggar DPRD yang disampaikan anggota Banggar Parsaulian Lubis, disebutkan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah berlangsung pada 17 hingga 20 September 2026.

Sebelumnya, rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut juga telah dibahas Komisi DPRD bersama mitra kerja pada 16 September 2026.

Hasil pembahasan di tingkat Komisi selanjutnya menjadi bahan bagi Banggar DPRD bersama TAPD untuk melakukan pembahasan lanjutan.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, terdapat perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah Kota Padangsidimpuan.

Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp866.525.828.133, mengalami penambahan sebesar Rp1.545.000.000, sehingga menjadi Rp868.070.828.133.

Untuk belanja daerah, terjadi penyesuaian dari sebelumnya Rp882.005.481.371 menjadi Rp883.550.481.371.

Sedangkan pada pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp19.019.099.859 dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp3.539.446.621.

Dengan struktur anggaran tersebut, Perubahan KUA-PPAS TA 2026 mencatat defisit sebesar Rp15.479.653.238. Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Setelah Perubahan KUA-PPAS disepakati, Banggar DPRD meminta Pemko Padangsidimpuan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.

“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini, kepada Pemko Padangsidimpuan untuk segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2026 berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati,” demikian salah satu kesimpulan laporan Banggar.

Wali Kota: Pembahasan Dilakukan Bersama DPRD dan TAPD

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026 telah melewati berbagai tahapan bersama DPRD dan TAPD.

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa hari terakhir dengan melibatkan rapat Komisi, rapat konsultasi Banggar bersama Komisi dan TAPD, hingga rapat Banggar DPRD.

Lihat Juga: Ratusan Media Siber Sumut Bersiap Gabung SMSI, Mekanisme Pendaftaran Masih Dinantikan

“Beberapa hari ini kita bekerja keras untuk menganalisis dan membahas rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS TA 2026,” ujar Wali Kota.

Dalam rangkaian pembahasan tersebut, berbagai pertanyaan, saran, pendapat, penjelasan maupun argumentasi disampaikan sebagai bagian dari proses penyempurnaan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.

Wali Kota menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS nantinya akan membawa sejumlah penyesuaian terhadap anggaran, program serta kegiatan pada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

“Hal ini merupakan amanah seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam upaya meningkatkan percepatan pembangunan di segala bidang secara lebih baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa berbagai kebutuhan pembangunan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan pendanaan daerah, aspek teknis serta ketersediaan waktu yang ada.

“Kami tetap meresponnya, namun sangat tergantung kepada teknis dan kemampuan pendanaan yang kita miliki dan ketersediaan waktu yang ada,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, TAPD serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dapat disepakati.

“Kami berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan,” terangnya. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Patroli Sat Samapta Polres Padangsidimpuan, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Satuan Samapta Polres Padangsidimpuan melaksanakan patroli...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This