Sidimpuanpos.com – Isu dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal terkait proses pemilihan dan penempatan sejumlah jabatan struktural, seperti Kepala Program Studi (Kaprodi), Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu (P2M), Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), serta Sekretaris Satuan Pengawas Internal.
Seorang sumber internal menyebutkan, dugaan tersebut muncul karena adanya perubahan syarat dalam proses seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan awal. Menurutnya, terdapat penambahan persyaratan yang melarang dosen yang masih menempuh pendidikan untuk menduduki jabatan tertentu.
“Sejak awal tidak ada syarat seperti itu. Tapi saat wawancara tiba-tiba muncul aturan baru. Ini aneh,” ujar sumber, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga : PLN Bangun 217 Tower Transmisi, Sumut Dukung Percepatan Tol Listrik
Sumber tersebut juga menilai proses seleksi hingga pelantikan tidak berjalan sebagaimana prosedur biasanya. Ia mempertanyakan penempatan sejumlah pejabat yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang keilmuan.
Ia mencontohkan penempatan pejabat yang berlatar belakang Hukum Pidana Islam namun menduduki posisi di Program Studi Perbankan Syariah dan Ilmu Hadis.
“Bagaimana bisa jurusan Hukum Pidana Islam memimpin prodi yang tidak sesuai. Ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Diketahui, proses seleksi jabatan tersebut dibuka pada 11–15 Juni 2026, dilanjutkan tahap wawancara pada 17 Juni 2026, dan pelantikan pada 19 Juni 2026.
Sementara itu, pihak STAIN Madina melalui Wakil Ketua III, Dr. Faisal Musa, membenarkan adanya pergantian jabatan Kaprodi, Sekretaris P2M, dan Sekretaris P3M. Namun ia membantah adanya unsur KKN dalam proses tersebut.
Lihat Juga : Akses Wisata Air Panas Karo Akan Dipercepat dengan Dua Jalur Baru
“Penempatan dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan dan hasil seleksi. Ada persyaratan kesediaan ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan institusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026) melalui WhatsApp.
Faisal menegaskan, para pejabat yang dilantik telah memenuhi kualifikasi jabatan fungsional sebagai lektor sehingga dinilai sesuai aturan. Ia juga menyebut pimpinan kampus akan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah dilantik.(Galeh)


