Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, tepatnya di lingkungan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Jumat (29/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial N (57) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2010 ditangkap.
Ia kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di tempat tak terduga.
Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Wali Kota Padangsidimpuan Siapkan Panen Raya
Kanit Idik II, Ipda Erwin Panjaitan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi ganja di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah,” ungkapnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 27,51 gram yang disembunyikan di dalam sebuah magic com.
Selain itu, ditemukan juga satu unit timbangan digital dan dua unit telepon genggam.
Kepada polisi, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat Juga : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Komitmen Transformasi Layanan Pertanahan
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ipda Erwin mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.(Pan)


