Sidimpuanpos.com – Drama penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Padangsidimpuan pada Kamis (28/8/2025).
Pelaku, yang diketahui bernama ZAP alias Berto (33), seorang residivis, tidak berkutik saat diringkus polisi.
ZAP alias Berto, warga Jalan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BB 5341 RO.
Baca Juga : Desa Hutapadang Wakili Madina dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi
Motor tersebut milik Jumida (44), warga Jalan Bakti ABRI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pencurian ini berawal dari laporan Jumida pada 28 Agustus 2025. Peristiwa pencurian sebenarnya sudah terjadi sejak Selasa, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, anak Jumida memarkirkan motor di teras rumah. Namun, ketika diperiksa, motor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, membenarkan penangkapan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap ZAP alias Berto dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga : Monitoring PKS, Pemkab Paluta Dorong Peningkatan Investasi Baru
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Langkah-langkah yang sudah diambil oleh penyidik antara lain menerima laporan, memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menggelar perkara, serta mengamankan barang bukti. (Pan)


