Sidimpuanpos.com, Padangsidimpuan – Pemerintah Kota Padangsidimpuan mulai melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pejalan kaki.
Penataan kawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/10/2026). Dalam kegiatan itu, petugas membagikan Surat Edaran Nomor 510/1055/2026 yang berisi ketentuan mengenai penataan serta larangan berjualan di atas badan jalan dan trotoar bagi para PKL.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Fahrizal Islami, SP, menjelaskan bahwa sosialisasi secara humanis menjadi langkah awal agar para pedagang memahami kebijakan penataan yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, para pedagang juga perlu mengetahui lokasi alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan, sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan.
“Kami berharap para pedagang dapat lebih tertib dan ditata dengan baik, sehingga tetap bisa berjualan tanpa mengganggu pengguna jalan di sekitar Jalan Thamrin dan sekitarnya,” ujar Fahrizal.
Ia juga mengingatkan bahwa badan jalan dan trotoar memiliki fungsi masing-masing untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki.
Karena itu, penataan PKL dilakukan untuk mencari keseimbangan antara kepentingan pedagang dengan hak masyarakat sebagai pengguna jalan dan trotoar.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemko Padangsidimpuan telah menyiapkan sejumlah lokasi pasar yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang. Di antaranya Pasar Sanggumpal Bonang, Pasar Padangmatinggi, Pasar Sadabuan, Pasar Ucok Kodok hingga Mahera.
Dengan penataan tersebut, Pemko Padangsidimpuan berharap aktivitas perdagangan dapat tetap berjalan, namun fungsi badan jalan dan trotoar sebagai fasilitas lalu lintas serta pejalan kaki tetap terjaga.(Galeh)


