Sidimpuanpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini terbukti ketika jajaran Polsek Sipirok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan yakni, ES (41) warga Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, ASD (34), warga Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola dan AD (25), warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola.
Baca Juga : Satreskrim Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Ditembak Saat Coba Kabur
Informasi dihimpun, Penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sipirok bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka ES, yang kemudian ditangkap oleh petugas saat berada di kebunnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tempat penangkapan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan narkoba, antara lain satu karung plastik putih yang berisi, satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu kaleng rokok yang berisi alat-alat untuk menghisap sabu serta sisa sabu, dua alat hisap sabu (bong), dan satu unit handphone Samsung berwarna biru.
Ketika handphone milik tersangka diperiksa, ditemukan bukti percakapan yang menunjukkan pemesanan sabu antara tersangka dan seseorang yang berinisial B (masih dalam penyelidikan), yang rencananya akan dikirim oleh tersangka ASD.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka ASD tiba bersama rekannya AD, dan mereka masuk ke dalam rumah milik seorang warga.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 19,61 gram yang dibalut plastik biru di samping rumah warga,yang dibuang tersangka melalui ventilasi kamar mandi saat tersangka mengetahui kedatangan petugas.
Kemudian petugas mengamankan ASD dan ketika diinterogasi, ASD mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang untuk hilangla. barang bukti. Sementara rekannya AD melarikan diri. Setelah upaya pencarian, AD berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah sawah milik warga.
Selain mengamankan tersangka ASD dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna silver dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi.
Sementara dari pengakuan ASD, ia disuruh oleh seseorang bernama Rahmat (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan sabu sebanyak 20 gram kepada ES. Ia juga mengajak AD untuk turut serta dengan iming-iming upah sebesar Rp200.000.
Setelah dilakukan interogasi awal secara naraton, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Jumat (16/5/2025) membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Lihat Juga : Meutya Hafid Akan Disambut 100 Kurir Saat Hadiri Munas XI Asperindo
” Ketiga tersangka kini sedang dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus, ” ujar Maria.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.
” Polres Tapsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika, ” katanya (Martahi)


