Sidimpuanpos.com – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi. Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Pelimpahan perkara berlangsung di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Proses tersebut dilakukan Kanit III Satreskrim Ipda M. Fithri kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Andre Saghari sebagai tindak lanjut penanganan perkara yang menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan itu turut disaksikan Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal Aiptu Aman M. Siregar, personel Satreskrim, serta jajaran petugas dari Bea Cukai Sibolga.
Baca Juga : DPRD Tapsel dan Polres Perkuat Sinergi Kamtibmas
Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan seorang terduga pelaku berinisial HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Selain terduga pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa 10 dus rokok ilegal merek Luffman yang berisi 800 slop atau 8.000 bungkus dengan total 128.000 batang rokok tanpa pita cukai. Polisi juga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam tahun 2025 bernomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK asli, serta 53 jeriken kosong yang diamankan saat penindakan.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai untuk diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (21/7/2026). Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dimaksud dan menghentikannya saat melintas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut membawa ribuan bungkus rokok ilegal yang diduga akan dipasarkan di Padangsidimpuan dan Mandailing Natal. Selanjutnya, sopir beserta kendaraan dan barang bukti diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan seluruh proses penyidikan selanjutnya akan menjadi kewenangan penyidik Bea Cukai.
“Dengan dilimpahkannya perkara, terduga pelaku, dan seluruh barang bukti kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Bea Cukai sesuai kewenangannya dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang cukai,” ujarnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Andre Saghari, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara beserta terduga pelaku dan barang bukti dari Polres Padangsidimpuan.
Menurutnya, Bea Cukai akan melanjutkan proses penelitian, pendalaman, dan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Lihat Juga : Pemkab Batubara Gandeng IPB Kembangkan Cabai Unggul
Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai karena selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Andre juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Polres Padangsidimpuan dan berharap sinergi penegakan hukum terus diperkuat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga.(Pan)


