Sidimpuanpos.com – Di sebuah jalur perbatasan yang biasanya sepi dari sorotan, tepatnya di depan SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebuah rencana besar peredaran narkotika berhasil digagalkan sebelum sempat menyentuh Kota Padangsidimpuan. Jumat (24/7/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan mencatatkan keberhasilan penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan barang haram tersebut.
Semuanya berawal dari kejelian masyarakat yang melaporkan keberadaan sebuah mobil minibus berwarna hitam, yang dicurigai membawa muatan narkotika dari Kota Tanjungbalai menuju Padangsidimpuan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di sepanjang jalur lintas yang menjadi akses utama perbatasan kedua wilayah.
Ketika kendaraan yang dicurigai akhirnya melintas, petugas segera bergerak menghentikannya. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sopir, penumpang, hingga isi kendaraan.
Baca Juga : Aksi Pungli di Jalan Lintas Tapsel-Tarutung Berhasil Diungkap
Dari dalam mobil tersebut, empat pria diamankan sekaligus. Mereka adalah SA asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASS warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, AHAD asal Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, serta AR warga Kabupaten Labuhanbatu. Keempatnya berasal dari daerah yang berbeda-beda, seolah menggambarkan luasnya jaringan yang mungkin terlibat di balik peredaran ini.
Saat pemeriksaan berlangsung, mata petugas tertuju pada sebuah dompet yang tersembunyi di antara kursi pengemudi dan penumpang, tepat di dekat tuas rem tangan. Di dalamnya, ditemukan barang bukti yang mengonfirmasi kecurigaan awal.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 82,45 gram, 38 butir pil ekstasi bermotif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam, beberapa telepon genggam, tas kecil, dompet, serta sebuah pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu penggunaan sabu.
Dari hasil interogasi awal, terungkap fakta bahwa narkotika tersebut sedianya dibawa dari Tanjungbalai menuju Padangsidimpuan untuk diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan barang tersebut. Kini, petugas tengah mendalami siapa pemesan sesungguhnya, dari mana asal barang tersebut, hingga siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa dua di antara terduga pelaku diduga hanya ikut menemani perjalanan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pengemudi yang dijanjikan upah bila berhasil mengantarkan barang haram itu ke tujuan.
Lihat Juga : Polisi Amankan Residivis Narkoba, Sita 4,19 Gram Sabu
“Fokus kami bukan hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkoba ini. Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tegas AKP Philip.
Ia turut mengajak masyarakat untuk tak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, mengingat peran serta warga menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
“Hanya ada tiga tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni penjara, rumah sakit, atau kuburan,” pungkasnya.(Galeh)


