Sidimpuanpos.com – Terik matahari pukul 12.00 WIB, Sabtu (25/7/2026), menyinari Pasar Hutaimbaru di Jalan Sutan Sinomba, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Suasana pasar tampak seperti hari-hari biasa. Para pedagang sibuk melayani pembeli, sementara warga lalu-lalang menjalankan aktivitas. Namun tanpa disangka, ketenangan itu berubah menjadi momen penegakan hukum yang telah lama dinanti.
Seorang pria berinisial FAM alias B (39), yang sehari-hari dikenal berprofesi sebagai wiraswasta, harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum. Sosok yang ternyata berstatus residivis ini diringkus personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan usai diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan tersebut.
Penangkapan ini bukan terjadi begitu saja. Semuanya bermula dari kepekaan warga sekitar yang resah dengan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan Pasar Hutaimbaru. Informasi itu pun sampai ke telinga petugas, yang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga : Jaga Kamtibmas, Polres dan Lapas Padangsidimpuan Rapatkan Barisan
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan FAM di tepi jalan. Saat dilakukan penggeledahan, terungkaplah isi sebuah dompet kain yang selama ini disembunyikan pelaku. Di dalamnya, tersimpan rapi 30 paket kecil plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,19 gram.
Tak hanya barang haram itu, petugas turut menyita alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, plastik hitam, serta dompet kain yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa sabu yang dibawa FAM diperoleh dari seorang pria berinisial R, warga Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sosok R sendiri hingga kini masih menjadi buruan aparat, dengan identitas dan keberadaannya terus didalami tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Usai proses penangkapan, FAM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyusun berita acara interogasi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.
Lihat Juga : Polantas Menyapa: Bagi Nasi, Sisipkan Pesan Tertib Lalu Lintas
Di balik keberhasilan pengungkapan ini, Polres Padangsidimpuan tak lupa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor. Berkat kepedulian warga itulah, dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut bisa segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(Pan)


