Sidimpuanpos.com – Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan menyalurkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat melalui Kantor Pos Padangsidimpuan, Sabtu (31/12/2025). Penyaluran bantuan tersebut telah berlangsung sejak 30 Desember 2025.
Setiap kepala keluarga penerima memperoleh bantuan sebesar kurang lebih Rp300.000. Penyaluran bantuan dilakukan di Kantor Pos Padangsidimpuan dengan pengawasan langsung dari Dinas Sosial guna memastikan pembagian berjalan tertib dan merata.
Salah seorang pengawas dari Dinas Sosial, Ipai, mengatakan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mengawasi proses penyaluran bantuan.
Baca Juga : Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Padangsidimpuan
“Dinas Sosial juga berperan penting dalam kegiatan ini untuk melihat bagaimana proses pembagian bantuan tersebut dengan baik dan benar dan tahun ini yang mendapatkan bantuan sekitar 220 penerima saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, data penerima bantuan telah dihimpun oleh kepala lingkungan masing-masing dan bantuan diberikan satu kali untuk setiap kepala keluarga yang berhak.
Ipai juga menegaskan bahwa pencairan bantuan memiliki batas waktu. “Untuk pencairan bantuan ini paling lambat hari ini 31 Desember 2025 dan jika penerima tidak mengambil haknya maka pencairan ini dinyatakan hangus dan dananya akan dikembalikan ke pusat,” katanya.
Sementara itu, Kantor Pos Padangsidimpuan melakukan pendataan ulang terhadap warga yang belum mengambil bantuan. Pihak kantor pos juga melakukan penyesuaian jam layanan guna memastikan seluruh penerima dapat mencairkan bantuan tepat waktu.(Dani)


