Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Bea Cukai Sibolga menggelar operasi pasar gabungan pada Selasa (5/8/2025) dan berhasil menyita 1.394 bungkus rokok ilegal. Ribuan rokok tanpa cukai ini disita dari delapan toko di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Utara.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi UKM Perindag, TNI-Polri, Bapelitbangda, dan Bea Cukai Sibolga memeriksa total 16 toko dan grosir di wilayah tersebut.
Baca Juga : Pemkab Madina Sambut Jaringan Saroha Malaysia
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang disita mencakup berbagai merek, termasuk yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Pelanggaran ini merupakan tindak pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
“Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Ini adalah bagian dari upaya Pemko Padangsidimpuan untuk mendukung program pengawasan barang kena cukai dan memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulkifli.
Lihat Juga : Ketua TP PKK Madina Lepas 96 Jemaah Umrah Humaira Wisata
Para pemilik toko yang terbukti menjual rokok ilegal diberikan peringatan tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Seluruh barang bukti rokok ilegal kini diamankan oleh Bea Cukai Sibolga untuk proses lebih lanjut. (Samsul)


