Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang penumpang travel berinisial ARS (29) di Jalan SM Raja, Padangsidimpuan, pada Selasa (19/8/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 47,31 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang penumpang travel Toyota Calya putih yang dicurigai membawa narkotika.
Baca Juga : Pimpin Kominfo Sumut, Erwin Harahap Fokus pada Tata Kelola
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Saat mobil travel yang dicurigai melintas, petugas segera menghentikannya dan mengamankan pelaku yang duduk di kursi belakang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus minuman saset berisi dua plastik klip transparan sabu yang disembunyikan di saku celana ARS.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BR di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat ini, ARS dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga : ATR/BPN Meriahkan Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Monas
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Polres Labuhanbatu,” ujar Junaidi.
Polisi juga tengah memburu BR sebagai pemasok narkotika tersebut.(Pan)


