Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu dan Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/8/2025) untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan warga yang mengadukan masalah mereka.
Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, hadir bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung.
Baca Juga : Penumpang Travel di Padangsidimpuan Ditangkap Bawa Sabu 47 Gram
Rapat ini juga melibatkan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Sarimpunan Ritonga, dan perangkat Desa Kampung Padang.
RDP ini digelar karena persoalan tanah ini membutuhkan penjelasan teknis dan data yuridis dari Kantah, yang berperan penting dalam memberikan kepastian hukum.
Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan, sementara pihak berwenang memberikan tanggapan dan solusi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Khalid Afdillah Handoyo, RDP ini menunjukkan respons cepat dari berbagai instansi, mulai dari Kantah, DPRD, Pemerintah Daerah, hingga perangkat desa, dalam menindaklanjuti laporan warga.
Lihat Juga : ATR/BPN Meriahkan Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Monas
Ia menegaskan, forum ini penting untuk menjaga kondusivitas, memberikan rasa keadilan, dan memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Kehadiran kami dalam RDP ini merupakan komitmen Kantah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Khalid. “Persoalan yang disampaikan warga akan kami tindak lanjuti dengan data dan kajian yuridis yang jelas, sehingga solusinya sesuai aturan dan adil bagi semua pihak.” (Galeh)


