Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Ummi Tardiyah yang berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.
Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf agar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Acara penyerahan yang digelar di aula Kantah Labuhanbatu pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi.
Baca Juga : Pemko dan Yayasan Nurul Ilmi Bersinergi Perluas Wawasan Pelajar Padangsidimpuan
Sertifikat tersebut diterima oleh Wakif, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, yang juga merupakan Rektor Universitas Labuhanbatu, didampingi oleh penerima wakaf, Mhd. Amin.
Dalam sambutannya, Khalid Afdillah mengapresiasi kesadaran pihak wakif dan penerima wakaf yang telah memproses pensertifikatan tanah. Menurutnya, pensertifikatan tanah tidak hanya melindungi aset, tetapi juga membantu pemerintah meningkatkan kualitas data pertanahan.
“Pensertifikatan tanah wakaf adalah langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi aset agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” kata Khalid.
Di sisi lain, Ade Parlaungan Nasution menyampaikan terima kasih atas dukungan Kantah Labuhanbatu.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih peduli dalam mensertifikatkan tanah wakaf maupun tanah pribadi, sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Lihat Juga : Kementerian ATR/BPN Tekankan Akuntabilitas dalam Proyek ILASPP
“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf ini benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya,” tegasnya.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar pensertifikatan tanah yang dipandu oleh pegawai Kantah Labuhanbatu.(Galeh)


