Sidimpuanpos.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial FT alias Ucok Kepala Bosi (32) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Pelaku, yang sudah lama menjadi target polisi, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Padangsidimpuan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Pastikan Batas Tanah, Kantah Labuhanbatu Turun ke Lokasi Sengketa
Setelah melakukan pengintaian, polisi mengamankan FT yang sedang mengendarai sepeda motor. Meski tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan awal, FT akhirnya mengaku menyimpan ganja di kamar kosnya.
Barang Bukti Ditemukan di Kamar Kos
Didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu kantong plastik hitam berisi ganja seberat 80 gram
- Satu timbangan digital kecil
- Satu plastik klip kosong
- Satu bungkus kertas tik-tak
- Satu sendok pipet
- Satu dompet emas warna biru
- Satu kantong plastik hitam
FT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial JB di Kelurahan Siharang-karang.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi Pardede, membenarkan penangkapan ini.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
AKP Junaidi Pardede menyatakan bahwa FT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Atasi Stunting, Paluta Mulai Program Makan Bergizi Gratis
Polisi juga sedang memburu JB yang diduga sebagai pemasok.
FT dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pan)


