Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MAH (27).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan MAH, polisi menyita dua bungkus plastik sabu seberat 1,72 gram, satu tas pinggang hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor.
Baca Juga : Ketua KADIN Padangsidimpuan Kunjungi Petani Kopi Mendunia di Tapsel
Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba, Ipda Erwin Panjaitan, penangkapan ini berawal dari gerak-gerik mencurigakan MAH saat berada di pinggir jalan.
“Ketika tim tiba di lokasi, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor. Setelah diperiksa, ditemukan sabu di tangannya dan di dalam tas pinggang,” jelas Ipda Erwin.
Dalam pemeriksaan awal, MAH, warga Perumahan Batunadua Indah, mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Rencananya, sabu tersebut akan dijual kepada PT dan pembeli lainnya. Namun, sebelum transaksi terjadi, MAH keburu ditangkap. Sementara itu, PT berhasil melarikan diri saat dikejar oleh petugas.
Saat ini, MAH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : KADIN Gelar Workshop UMKM, Wali Kota Dukung Penuh
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lain yang terlibat.
Ipda Erwin menegaskan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait kejahatan narkotika. (Pan)


