Sidimpuanpos.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial LMS (46), warga Kabupaten Deli Serdang, diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sutan Soripadamulia, Kelurahan Bonan Dolok, Padangsidimpuan Utara.
Kepala Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Baca Juga : Wali Kota Letnan: Sinergi Pemerintah dan KADIN Kunci Kemajuan UMKM
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial ES, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang disebutkan.
“Kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa tempat di dalam kos-kosan tersangka,” ujar Junaidi, Rabu (10/9/2025).
Dari penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip sabu berukuran besar yang disembunyikan di saku jaket kulit, serta dua plastik klip berukuran sedang dan timbangan digital. Total sabu yang disita mencapai 38,25 gram.
Kepada polisi, tersangka LMS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Medan, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Lihat Juga : Percepat PTSL, BPN Labuhanbatu Lantik Satgas 2025
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” tegas Junaidi.
LMS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Pan)


