Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya, ES (40) dan AHN (42), diringkus di sebuah rumah di Jalan St. Soripadamulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kepala Satresnarkoba, AKP Junaidi Pardede, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,08 gram yang disimpan dalam tujuh plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong) dan dompet hitam.
“Sabu dan plastik klip kosong ditemukan di atas rak buku, sementara alat hisap sabu disembunyikan di balik tembok,” jelas Junaidi, Senin (8/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ES mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LMS. Saat ini, polisi masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Lihat Juga : Demokrat Padangsidimpuan Peringati HUT ke-24, Tebar Kepedulian dan Perkuat Solidaritas
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” katanya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pan)


