Jumat, Oktober 16, 2026

Modus Jual Beli Lembu, Warga Padangsidimpuan Jadi Korban Penipuan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Sudirman, warga Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menjadi korban penipuan bermodus jual beli lembu pada Kamis (25/9/2025).

Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial MP (23) dan HAS (25), keduanya warga Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, serta HL (27), warga Jalan Sudirman Gang Bintang, Padangsidimpuan Utara.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, didampingi Kasi Humas AKP K. Sinaga dan Kanit II Aipda Rajo Agus Putra Juli, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga : Curi HP Tetangga, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/431/IX/2025/SPKT/Polres PSP/Polda Sumut tertanggal 25 September 2025. Korban bersama beberapa saksi, yakni Indro Salpino, Bambang, dan Surya Rahmadhani, melaporkan penipuan dalam transaksi jual beli tujuh ekor lembu.

Awalnya, korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama RH alias Ali (DPO), yang berminat membeli lembu milik korban. Pelaku mengirim uang panjar Rp500.000 sebagai tanda jadi agar korban percaya dan bersedia mengantar lembu ke Padangsidimpuan.

Setelah bertemu di kebun karet di Jalan Ompu Napotar, korban menurunkan lembu dari mobil bak terbuka. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sisa pembayaran. Namun, saat singgah di sebuah warung di Kecamatan Batunadua, pelaku berpura-pura pamit sebentar dan tidak pernah kembali.

Korban yang curiga kembali ke lokasi penurunan lembu dan mendapati ketujuh hewan ternaknya telah hilang. Ia pun melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, menyita barang bukti berupa satu unit HP OPPO warna ungu, foto KTP palsu atas nama Rudi Setiawan, bukti transfer Rp500.000, uang tunai Rp500.000, satu unit mobil Grandmax hitam, serta lima ekor lembu hasil penipuan.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku utama RH alias Ali (DPO) menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.

“Pelaku menggunakan skema klasik namun masih cukup meyakinkan korban karena disertai dengan bukti transfer dan identitas palsu. Saat korban lengah, pelaku dan komplotannya langsung membawa kabur sapi tersebut,” ujar AKP Naibaho.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Lihat Juga : Akhmad Munir Dianugerahi “Jer Basuki Mawa Beya”

Kasat Reskrim menambahkan, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama melalui media daring atau tanpa perantara resmi,” tegasnya. (Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This