Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menertibkan sejumlah bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Petugas menelusuri kawasan pusat kota hingga pinggiran. Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa bangunan tanpa dokumen IMB, termasuk milik Bapak Lubis di Kelurahan Tanobato.
Baca Juga : Fatayat NU dan Pemko Padangsidimpuan Siap Perkuat Kolaborasi
Sementara bangunan milik Mirzan Parinduri sudah memiliki IMB, namun belum ditempel di lokasi. Bangunan milik Amin di Jalan Sudirman juga belum mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melengkapi perizinan.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan, namun memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyesuaikan dan mengurus izin IMB. Ini bagian dari pembinaan agar masyarakat taat aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, IMB bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kepastian hukum yang menjamin keamanan dan ketertiban pembangunan.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat patuh terhadap aturan. Dengan begitu, pelanggaran Perda dapat diminimalisir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat,” tegasnya.
Zulkifli menambahkan, jika pemilik tidak memenuhi kewajiban perizinan dalam waktu yang ditentukan, maka akan ada tindakan sesuai peraturan.
Lihat Juga : BRI Padangsidimpuan Ajak Siswa TK Kartika Belajar Menabung Sejak Dini
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya izin bangunan, bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi ketertiban tata kota dan keselamatan bersama,” tambahnya.
Ia menutup dengan harapan agar masyarakat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, khususnya terkait izin bangunan dan tata ruang kota. (Samsul)


