Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Seorang pria berinisial AHP (37), residivis kasus serupa tahun 2015, ditangkap di Jalan WR Supratman, Gang Bersama, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus kertas nasi berisi ganja seberat sekitar 300 gram, satu plastik hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Ganjal Kartu ATM
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Junaidi Pardede menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus ganja di gantungan tengah sepeda motor.
Hasil interogasi menunjukkan, ganja tersebut milik AHP yang mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Junaidi, Jumat (7/11/2025).
Lihat Juga : Jumat Berkah, Kapolres Padangsidimpuan Bantu Warga TPA Batubola
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegasnya.(Pan)


