Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus ganjal kartu di mesin ATM.
Dua pelaku diamankan saat beraksi di salah satu ATM di Kota Padangsidimpuan.
Kedua pelaku yakni DW (53), warga Indragiri Hulu, Riau, dan R (14), warga Kayu Agung, Sumatera Selatan, yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara satu pelaku lain, A, masih buron (DPO).
Baca Juga : Jumat Berkah, Kapolres Padangsidimpuan Bantu Warga TPA Batubola
Korban dalam kasus ini adalah Rahmat Ade Saputra Nasution (30), anggota Polri yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan mesin ATM bermasalah di kawasan SPBU Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tim Resmob yang menindaklanjuti laporan segera bergerak ke lokasi dan menemukan dua pelaku tengah beraksi.
“Keduanya diduga kuat tengah melakukan aksi pencurian dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan alat berbentuk gergaji kecil,” ujar Kapolres, Kamis (6/11/2025).
Kapolres menuturkan, para pelaku memiliki peran berbeda. DW bertugas mengeksekusi korban, R memasang alat pengganjal menggunakan lidi, sementara A memantau situasi sekitar.
Saat korban kesulitan menarik uang dan kartu tersangkut di mesin, para pelaku berpura-pura membantu. Namun korban curiga dan menghubungi rekan sesama anggota Resmob yang langsung datang dan menangkap keduanya di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu mobil Calya hitam, satu ponsel Oppo, satu STNK, uang tunai Rp316.000, alat pengganjal berbentuk gergaji, serta 31 kartu ATM dari berbagai bank, antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Nagari, Bank Sumut, dan CIMB Niaga.
Hasil penyidikan mengungkap, DW merupakan residivis kasus pencurian di Medan dan pernah terlibat kecelakaan di Jakarta.
Ia juga pernah dideportasi dari Malaysia dan Singapura. Polisi menduga kelompok ini merupakan jaringan pencuri lintas provinsi yang sudah beraksi di berbagai daerah.
Lihat Juga : Kapolres Padangsidimpuan Gelar Jumat Curhat di Desa Simatohir
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan segera melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkas Kasat Reskrim.(Pan)


