Sidimpuanpos.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2025. Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan DPR dan ditandatangani Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023.
Ketentuan mengenai waktu berlakunya KUHP baru diatur dalam Pasal 624, yang menyebutkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan.
Selama masa transisi tersebut, aparat penegak hukum tetap menggunakan KUHP lama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dalam proses penegakan hukum pidana.
Seiring berlakunya KUHP baru, muncul pertanyaan terkait status perkara pidana yang telah diproses atau diputus menggunakan KUHP lama. Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fakar Hajar, menegaskan bahwa KUHP baru tidak berlaku surut.
Baca Juga : Cek Status BLT 2026 Tanpa Datang ke Kantor
“Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan aturan atau undang-undang yang telah ada sebelumnya. Artinya, tersangka atau terpidana yang telah diproses atau diputus sebelum KUHP baru berlaku tetap tunduk pada KUHP lama,” ujar Abdul saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).
Terkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP baru, Abdul menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan prinsip umum yang berlaku dalam sistem hukum pidana di banyak negara.
Pasal itu mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka peraturan yang baru dapat diterapkan, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Namun demikian, Abdul menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh perkara, khususnya kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Penerapan aturan baru hanya dimungkinkan apabila ketentuan dalam KUHP baru secara nyata lebih menguntungkan bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana, terutama dalam hal ancaman pidana yang lebih ringan.
Menurut Abdul, secara substansi tidak terdapat perbedaan yang terlalu signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru. Perbedaan utama terletak pada aspek perumusan dan filosofi hukumnya. “KUHP baru merupakan produk hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Indonesia, sedangkan KUHP lama merupakan warisan hukum kolonial,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHP baru, antara lain pengaturan mekanisme delik untuk tindak pidana tertentu yang masih bersifat umum dan tetap memerlukan undang-undang khusus sesuai asas lex specialis derogat lex generalis. Selain itu, KUHP baru mengatur lebih tegas mengenai tindak pidana aduan, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan, yang membuka ruang penyelesaian melalui perdamaian dan pencabutan laporan.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap sistem hukum pidana nasional semakin selaras dengan nilai keadilan, kepastian hukum, serta karakter dan budaya bangsa Indonesia.(Fazry)
Sumber : tribunsumselvideo


