Selasa, Oktober 13, 2026

GEMPUR PALAS Gelar Aksi Damai, Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Hapung

Must Read

Sidimpuanpos.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Padang Lawas (GEMPUR PALAS) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut diikuti sekitar 50 massa.

Peserta aksi membawa pengeras suara, ban sebagai alat peraga, bendera Merah Putih, serta spanduk berisi tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mahasiswa mendesak Kejari Padang Lawas melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa Hapung Tahun 2024 dan 2025 di Kecamatan Ulu Sosa.

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan anggaran program Ketahanan Pangan sebesar Rp91 juta pada 2024 dan Rp112 juta pada 2025. Anggaran tersebut diduga mengandung unsur kegiatan fiktif dan mark-up.

Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Selama Ramadhan Fair, Akses Jalan Sultan Hasanuddin Dialihkan

Mahasiswa menilai dugaan penyalahgunaan anggaran berpotensi merugikan masyarakat desa dan berdampak pada kesejahteraan warga. Karena itu, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas.

Aksi dipimpin Ketua GEMPUR PALAS, Andri Saputra Hasibuan, dan dikoordinir Saidan Hasibuan. Sebelum pelaksanaan, GEMPUR PALAS telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi Nomor 020/B/UNRAS/GEMPUR-PALAS/02/2026 kepada Kapolres Padang Lawas, Kepala Kejari Padang Lawas, Inspektorat Padang Lawas, dan Kepala Desa Hapung.

Pemberitahuan juga disampaikan kepada Bupati Padang Lawas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Ulu Sosa, serta sejumlah media massa.

Dalam aksi tersebut, GEMPUR PALAS menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim telah dikumpulkan dari lapangan untuk membantu proses penyelidikan. Mahasiswa menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan praktik korupsi serta pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Lihat Juga : Ramadhan Fair di Lapangan Merdeka Meriahkan Bulan Suci, UMKM Kebanjiran Pengunjung

Lima tuntutan utama disampaikan, di antaranya meminta Kejari Padang Lawas segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hapung, melakukan penyidikan terhadap anggaran program Ketahanan Pangan, serta mendesak Inspektorat Padang Lawas melakukan audit Dana Desa Hapung tahun anggaran 2024–2025.

Aksi tersebut, menurut mahasiswa, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Fazry)

Sumber: GarudaEkspose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This